INFO BAPPEBTI BLOKIR PERDAGANGAN KOMODITI ILEGAL

Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal

Info Bappebti blokir perdagangan komoditi ilegal

Blog Article

Kompasiana adalah System website. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

2. "Jenis penyelesaian", baik dengan cara penyesaian tunai maupun penyelesaian dengan cara penyerahan fisik aset acuan. three. "Nilai" dan unit dari aset acuan for every kontrak. Ini dapat berupa nilai nosional nilai nosional dari

pemain, tetapi mereka belum terbiasa dengan mekanisme transaksi lewar bursa. Selam ini transaksi diamanatkan melalui perusahaan yang beroperasi sebagai Commis-sion residence tersebut.28 Kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) sebenarnya cukup unik, karena ada tahapan yang harus dimengerti oleh seorang calon Trader. Untuk terjun didalam kegiatan PBK, ia dituntut untuk mengerti tentang margin dan pengelolaannya, bagaimana pembukaan rekening, dan lain sebagainya. Tapi, yang terpenting, bila tertarik berinvestasi didalam PBK, maka ia perlu memilih Perusahaan Pialang dan mengetahui jenis-jenisnya. Sebagai perbandingan kita mengambil contoh Bursa-bursa di AS. Ada tiga kriteria umum yang mengkatagorikan baik tidaknya sebuah perusahaan pialang, yaitu Legalitas, semua perizinan atas keterlibatannya didalam kegiatan Perdagangan Berjangka Komoditi lengkap, domisili dan alamat perushaannya jelas, dalam artian di bursa berjangka mana sajakah mereka melakukan kegiatannya selama itu.

Pemblokiran tersebut bertujuan agar promosi, iklan, dan penawaran investasi ilegal di bidang perdagangan berjangka tidak dapat diakses di wilayah Indonesia.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya pembinaan terhadap entitas ilegal untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK, serta dalam rangka membentuk iklim persaingan usaha di bidang PBK yang sehat.

potensial yang melakukan transaksi dengan bersaing secara bebas, maka harga komoditi di pasar berjangka akan terbentuk secara lebih efisien. Pasar berjangka juga memberi kesempatan bagi produsen, prosesor, dan pemakai komoditi untuk mengalihkan resiko harga yang melekat dalam proses produksi mereka kepada pihak yang bersedia menerimanya. Hal ini dapat mengurangi biaya dalam bisnis mereka yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi ekonomi. Karena sifatnya yang internasional, pasar berjangka merupakan pusat pengumpulan dan penyebarluasan informasi tentang pasar yang dapat membantu tercapainya efisiensi pasar secara umum.

Selain modus tersebut, yang sering dijumpai adalah penawaran investasi berkedok perdagangan berjangka atau aset kripto dengan skema member get member.

“Upaya tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara Bappebti dengan masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal di bidang PBK.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sebagai regulator di industri perdagangan berjangka komoditi menyebutkan bahwa pemblokiran ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian yang ditimbulkan dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi.

Dia menjelaskan, seluruh pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Indonesia wajib memiliki perizinan dari Bappebti dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan itu juga berlaku bagi perusahaan yang sudah teregulasi oleh regulator luar negeri.

Sistem perdagangan komoditas berbeda dengan perdagangan pada umumnya. Perdagangan komoditas ini memiliki sistem yang terbilang sedikit unik. Jika umumnya harga jual sebuah produk akan ditentukan oleh produsen atau si penjual, berbeda dengan sistem perdagangan komoditas.

Selain itu, untuk dapat melakukan kegiatan usaha perdagangan berjangka di Indonesia, setiap pihak wajib memiliki izin usaha yang diterbitkan oleh Bappebti.

Komoditas juga dapat disimpan dalam jangka waktu yang tertentu. Serta, dapat ditukarkan dengan barang lain yang jenisnya sama, yang diperdagangkan investor pada bursa yang berjangka.

Akta pendirian Perseroan Terbatas yangtelah disahkan oleh Menteri Kehakiman ; b. Daftar nama pemegang saham ; c. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ; d. Rencana kegiatan usaha yang meliputi organisasi, sistem penerimaan dan pendidikan serta pelatihan pegawai, penyiapan sarana telekomunikasi dan sistem informasi, sistem pengawasan dan pelaksanaan peraturan rencana pengaturan dan pengelolaan transaksi, serta proyeksi keuangan untuk three (tiga) tahun ; e. Neraca pembukuan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik ; f. Daftar nama Di Sini komisaris dan direksi ; g. Tanda bukti pembukaan rekening terpisah untuk dana Nasabah; 23

Report this page